TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga sipil yang memasang stiker atau atribut militer di kendaraan bermotor, cukup banyak.
Alhasil, orang yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian atau TNI itu menjadi arogan ketika terjadi masalah di jalan raya.
Sebagai contoh prilaku pengemudi sport utility vehicle (SUV) yang melakukan pemukulan kepada pengguna jalan di Tol Jagorawi, Rabu (23/8/2018).
Jelas terpasang stiker TNI di pelat nomor Chevrolet Captiva itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan akan lebih tegas lagi menindak warga sipil yang menggunakan atribut militer.
“Kita akan langsung copot dan tindak apabila ditemukan di jalan,” ujar Budiyanto, Kamis (23/8/2018).
Baca: Tahun Depan, Kantong Kresek Bakal Dikenai Cukai Plastik
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul. 5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.