News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perhatian, Kini Registrasi Kendaraan Wajib Pakai Nomor Ponsel dan Email

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Samsat Jakarta Timur pada hari terakhir pemutihan denda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau sebelumnya hanya perlu KTP untuk meregistrasi kendaraan, maka sekarang juga wajib memakai nomor handphone serta alamat email.

Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menggenjot kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement(e-TLE) yang akan mulai dilakukan pada Oktober nanti.

"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pada Senin (17/9/2018) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yusuf, dengan adanya data lebih lengkap akan mempermudah petugas dalam mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Baca: Sangarnya Tampang Toyota Avanza yang Dipermak Bergaya Drag Race

Bahkan juga bisa digunakan untuk melacak apabila ditemukan kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.

"Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya. Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan," ucap Yusuf.

Dia juga menjelaskan bahwa sistem ini akan dilaksanakan bertahap dengan pemberlakuan pertama di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Registrasi Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini