TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan standar emisi gas buang kendaraan ke Euro 4 untuk mobil bermesin bensin mulai Oktober 2018 dan mobil bermesin diesel mulai 2021.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Doda 4 atau Lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.
Mengantisipasi hal tersebut, PT Toyota-Astra Motor, agen pemegang merk mobil Toyota di Indonesia meminta agar semua pemilik mobil Toyota, baik model lama maupun yang akan membeli mobil Toyota baru agar tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan Euro 4 tersebut.
TAM menyatakan, pasal di aturan menteri KLH tersebut mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.
Artinya, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada di tangan konsumen.
Baca: Grup PO Sinar Jaya Resmikan Dealer 3S Hino di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara
Peraturan Menteri LHK ini sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan," ungkap Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto.
Soerjopranoto menjelaskan, peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir.
Baca: Skandalnya Terungkap, Porsche Stop Produksi Mobil Diesel
"Sebagai APM, TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,” ungkap Fransiscus Soerjopranoto.
Terkait dengan keinginan sebagian pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen.
Salah satunya adalah converter.
Terkait penggunaan bahan bakar Euro 4 ini, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengatakan, tidak masalah jika bahan bakar tersebut digunakan di kendaraan dengan mesin standar Euro 2.
Dia menjelaskan, dari sisi performa kendaraan malah akan lebih baik karena proses pembakaran menjadi lebih baik karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.
Karena itu, pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi pada mesinnya.
Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.
"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4.
Untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.
Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya sudah memiliki RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya. Kinerja mesin diyakini akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal.
Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu 1,6 tahun untuk kendaraan bermesin bensin dan 4 tahun untuk kendaraan bermesin diesel atau baru mulai berlaku 2021.
Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 di aturan lama, bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km.
Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilometer.