TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengenai berlakunya tarif integrasi di tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta outer ring road (JORR) akhirnya terungkap.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja mengatakan integrasi transaksi Tol JORR berlaku efektif Sabtu (29/9/2018) Pukul 00.00.
"Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku pada tanggal 29 September," ujar Endra melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Ia mengaku pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.
Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.