News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emoh Bayar Tilang, Pemilik Mobil Tak Bisa Bayar Pajak Kendaraan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik, akan dikirimkan bukti dan surat tilang ke rumah bersangkutan.

Polisi mengirimkan ke alamat yang tercantum sesuai dengan pelat nomor mobil atau sepeda motor tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Apabila melebihi batas tersebut maka polisi bisa melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK).

“14 hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti,” ujar Yusuf ketika dihubungi belum lama ini.

Yusuf melanjutkan, untuk mengaktifkan lagi STNK tersebut maka pemilik kendaraan itu terlebih dulu wajib melunasi atau membayar denda tilang itu.

Baca: Kamera GoPro Hero 7 Tersedia di Indonesia Mulai Bulan Depan

Setelah melakukan itu maka pemilik mobil atau motor bisa membayar pajak dan menggunakan nama dan alamat di STNK tersebut.

“Jadi kami imbau nanti kalau ada yang melanggar segera untuk melakukan denda. Prosesnya denda maksimal nantinya. Bulan depan akan kita lakukan uji coba,” kata Yusuf.

Tahap awal tilang elektronik akan dimulai di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ke depan, bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Bisa Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini