TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik sudah mulai diuji coba per tanggal 1 Oktober 2018.
Pastinya banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sih cara kerja tilang elektronik tersebut?
Tilang elektronik atau bahasa kerennya Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem penegakkan hukum elektronik dalam bidang lalu lintas.
Cara kerjanya, Dirlantas memasang kamera CCTV jenis Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat melakukan identifikasi terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
BERITA REKOMENDASI