TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian di jalan raya memang semakin menjadi-jadi.
Apalagi untuk pengguna motor yang sering membawa tas saat berkendara sepeda motor.
Ini menjadi sasaran empuk pencuri untuk melakukan aksinya.
Bagi yang melanggar akan dikenakan ancaman dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmannersindonesia #streetmanners #motor #mobil #bataskecepatan #jalanraya #taatberkendara #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork
Tapi ada cara aman kok bawa tas agar terhindar dari pencurian di jalan raya.
Ada 6 tips yang bisa dicoba untuk menghindari kejahatan ini.