News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaikindo Minta Ada Harmonisasi Tarif Pajak Otomotif

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan perakitan mobil New Mini Countryman di BMW Group Production Network 2, Jakarta Utara, Kamis (6/9/2018). Mobil ikonik asal Inggris tersebut sejak tahun ini mulai dirakit di Indonesia, dengan tidak meninggalkan fitur-fitur yang terdapat dalam mobil yang diproduksi di luar negeri (CBU). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Reporter Kontan, Grace Olivia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rencana penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan kembali mengemuka. Kementerian Perindustrian menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Keuangan dalam rangka memicu pertumbuhan sektor otomotif menuju Revolusi Industri 4.0, terutama menyasar mobil sedan yang berorientasi ekspor

Namun, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, menilai, penurunan PPnBM mobil sedan bukanlah semata-mata untuk menggenjot ekspor.

"Peningkatan ekspor itu target jangka menengah hingga panjang. Yang paling penting, produksi dalam negerinya dulu ditingkatkan. Yang jadi masalah kan, tidak ada yang mau produksi sedan karena mahal pajaknya, jadi enggak laku" ujar Jongkie, Minggu (7/10/2018).

Baca: Gaya Berpakaian Tertukar Gus Mus Hadiri Sebuah Acara, Sudjiwo Tedjo Kritik Begini

Selama ini Indonesia hanya menjadi basis produksi kendaraan multi guna alias MPV. Sementara, Yongkie menilai, pasar dunia masih dikuasai oleh mobil sedan.

"Ibarat buka restoran, Indonesia cuma jual nasi goreng. Sementara, Tahiland jualan nasi goreng, soto, macam-macam. Thailand produksi sedan, SUV, MPV, pick-up, hampir semua jenis ada," terang Jongkie.

Karena itu, Gaikindo berharap harmonisasi perpajakan otomotif yang tengah diupayakan saat ini dapat terealisasi agar harga mobil sedang bisa lebih terjangkau.

Baca: Ada Perubahan Ketentuan di Pendaftaran CPNS, Ini Syarat-syaratnya

Lantas, volume produksi dalam negeri pun meningkat seiring dengan minat pembelian yang lebih bergairah, hingga ke pasar mancanegara.

Jongkie juga mengatakan, sejatinya Gaikindo telah melakukan kajian khusus bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia terkait harmonisasi pajak otomotif ini. "Sudah kami sampaikan ke Kemenperin Januari lalu hasil kajiannya," kata Jongkie.

Ia mengatakan, ada empat pokok yang dibahas dalam kajian tersebut. Pertama, soal cukai emisi agar pajak diperhitungkan berdasarkan emisi karbondioksida-nya. Kedua, soal Low Carbon Emission Vehicle ( LCEV) dan kendaraan elektrik yang belum ada tarifnya saat ini.

Ketiga, soal keberlanjutan insentif PPnBM 0% bagi LCGC berkomponen lokal. Terakhir, usulan untuk tidak lagi membedakan tarif pajak antar jenis mobil.

"Supaya dipertimbangkan tarif mengacu standar internasional saja, yaitu antara mobil berkapasitas penumpang di atas atau di bawah 10 orang."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini