News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingat 3 Berkas Ini yang Wajib Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai warga negara yang baik, alangkah baiknya harus membayar pajak, salah satunya pajak kendaraan.

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, bikers harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.

Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.

Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya. Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini. Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter: Pengen tahu berita menarik seputar otomotif? Langsung aja cuy, kunjungi GridOto.com (klik link di bio) #ganjilgenap #asiangames2018 #dishub #lalulintas #tmcpoldametrojaya #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini