News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Panik Jika STNK Hilang, Begini Mekanisme Mengurusnya

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Kadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK terjadi menimpa kita.

Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.

Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?

Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setiap kendaraan itu harus memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Di dalam STNK tersebut dijelaskan banyak sekali keterangan dan bea kendaraan. Dan di dalam STNK banyak banget singkatan. Kalo belum tahu lihat aja nih penjelasannya. Cekidot sob! Yuk sob, kunjungi GridOto.com (klik link di bio) #stnk #mobil #motor #satlantas #tipsmotor #tipsotomotif #tipsdantrik #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.

Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.

Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.

Lampirkan KTP Pemilik, BPKB Asli.

"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.

Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini