TRIBUNNEWS.COM - Kadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK terjadi menimpa kita.
Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.
Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?
Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.
Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.
Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.
Lampirkan KTP Pemilik, BPKB Asli.
"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.
Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!