TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN- Peristia tragis yang menimpa dua penumpang pengendara satu unit All New Honda CR-V 1.5 Turbo di Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu (13/10/2018) lalu menarik perhatian banyak kalangan.
Selain beberapa fakta dibalik terjadinya kecelakaan tersebut, juga proses evakuasi yang berlangsung dengan dramatis.
Seperti yang diketahui, SUV tahun keluaran 2018 yang dikemudikan oleh RP (26) dan penumpang teman prianya RS (34) melesat terjun ke jurang Sarangan yang sedalam 800 meter.
Mobil berwarna putih tersebut yang semula mulus menjadi seketika ringsek dan hancur.
Melihat dari kasus seperti ini mungkin ada pertanyaan apakah pihak asuransi dapat menerima klaim dari bentuk kecelakaan seperti itu?
Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan, selama pengemudi tidak melanggar aturan perundang-undangan masih bisa diterima.
"Selama yang mengemudi memiliki surat ijin mengemudi maka bisa dicover Karena murni kecelakaan. Untuk penggantianya, mengacu kepada estimasi biaya perbaikan," ujar Tanny saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/10/2018).
"Apabila biaya perbaikannya lebih dari atau sama dengan 75 persen, maka berlaku kondisi pengantian total loss only (TLO)," lanjutnya.
Hal senada diungkapkan oleh Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra (Garda Oto).