News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guna Berantas Jukir Ilegal, Gaji Tukang Parkir di Batam Diusulkan Jadi Rp 3,2 Juta Per Bulan

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat parkir.

TRIBUNNEWS.COM - Bagi sebagian orang pekerjaan Juru Parkir (Jukir) atau Tukang Parkir kerap dianggap sepele.

Namun agaknya tidak demikian bagi pemerintah kota Batam.

Pasalnya, gaji tukang parkir di sana diusulkan jadi Rp 3,2 juta per bulan.

Tentu bukan jumlah yang sedikit.

Dikutip Grid.ID dari Tribun Batam, untuk mengefektifkan pengawasan kendaraan di lapangan sekaligus menekan kebocoran pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menggaji juru parkir (Jukir) sebanyak Rp 3,2 juta setiap bulannya.

Dishub Batam telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,92 miliar untuk 600 Jukir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.

Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini