TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau istilah kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan 2 hari lagi, tepatnya tanggal 1 November 2018.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara yang melanggar ETLE ini.
Pelanggar yang melanggar nantinya akan dikirimkan surat tilang melalui pos ke rumah masing-masing.
"Iya, rencana demikian diberlakukan pada 1 November 2018," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto .
Setelah satu bulan uji coba dan sosialisasi pada 31 Oktober, electronic traffic law enforcement (ETLE) siap diberlakukan pada 1 November 2018.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kembali pada masyarakat terkait langkah Tilang Elektronik.
"Sosialisasi itukan sudah cukup lama ya, dari bulan Agustus sampai September jadi sudah cukup lama," ungkapnya.
Untuk diketahui, kamera ETLE sudah dipasang di sejumlah simpang jalan sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, akan merekam 24 jam para pengguna jalan.
Ketika terjadi pelanggaran, maka kamera tersebut akan meng-capture pelat kendaraan yang melanggar.
Jika dalam rentang waktu yang ditentukan para pelanggar belum juga membayar denda tilang, maka secara otomatis STNK akan diblokir sampai membayar denda tilang.
Apabila sudah terlanjur terblokir, maka setelah dilakukan pembayaran denda tilang, blokir akan terbuka secara otomatis.
Tak hanya di Jalan Sudirman – MH Thamrin, juga akan diterapkan di kawasan Monas, dekat Istana Negara, Gedung DPR hingga Stadion Gelora Bung Karno.
Karena itu, evaluasi tentang ETLE dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di dua lokasi ETLE.
Bila dinilai berhasil, perluasan dilakukan setelah evaluasi.
"Nanti jika sukses akan kami perluas demikian secara bertahap," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Ingat! Polisi Pastikan Tilang Elektronik Mulai Berlaku 1 November