TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila dulu kamu harus pergi ke bank atau lembaga keuangan konvensional saat hendak meminjam uang, kini hal tersebut bisa dilakukan melalui online.
Kemudahan ini tentu membuat semakin banyak orang berminat mengajukan pinjaman tunai online.
Hanya saja, tak jarang ada oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan kesempatan ini untuk menipu dan memakan banyak korban.
Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan sejak bulan Mei, pihaknya telah menerima lebih 200 pengaduan mengenai pinjaman online atau financial technology.
Dari data LBH Jakarta, Senin (5/11/2018), LBH telah menerima 283 pengaduan dari korban pinjol dengan beragam bentuk pelanggaran hukum.
Seluruh data pribadi diambil dari ponsel milik peminjam, kemudian penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam saja.
Modus lainnya adalah penagihan dilakukan dengan cara memaki, mengancam bahkan dalam bentuk pelecehan seksual.
Baca: DFSK Masih Setia Coba Hoki di Segmen SUV, Belum Buka Opsi MPV
Lantas dari kasus peminjaman itu ada enggak yang berhubungan dengan kendaraan atau bersingungan dengan otomotif?
Menanggapi hal ini, Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait angkat bicara.
"Untuk sejauh ini enggk ada ya, masih aman-aman saja," kata Jeanny di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
"Namun pada dasarnya aplikasi pinjaman online itu seluruhnya perlu diatur dengan benar, pun sistemnya juga harus berjalan dengan baik supaya masyarakat tidak menjadi korban," sambungnya.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul LBH Komentari Kasus Pinjaman Online untuk Kendaraan