News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siap-siap! Audio Video pada Mobil Wajib SNI pada Juni 2019

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Head unit Android 10 inci di kabin Xpander

TRIBUNNEWS.COM - Regulasi terkait produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah digaungkan bulan Juni 2018.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 15 tahun 2018.

Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permen terbaru ini diundangkan pada 26 Juni 2018.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan. Pada Juni 2019 produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki SNI," ungkapnya dalam sosialisasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permen terbaru ini diundangkan pada 26 Juni 2018. "Saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan. Pada Juni 2019 produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki SNI," ungkapnya dalam sosialisasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Produk audio, video dan elektronika sangat berisiko tinggi karena mengandung tegangan listrik. Ini terkait dengan keselamatan pengguna," jelas Agus yang berkantor di Jl. Gatot Soebroto, Kav. 52-53, Jakarta Selatan. Hal lainnya, rendahnya mutu produk audio video dan elektronika yang beredar di pasaran. "Dengan adanya SNI ini kami ingin memberikan perlindungan kepada konsumen, juga agar industri sejenis dalam negeri memiliki daya saing yang tinggi," ungkapnya. Menurutmu gimana, Sob? Yuk baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #headunit #SUV #MPV #LMPV #mobil #audiocar #videocar #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Agus menyebutkan penerapan kewajiban SNI ini dilakukan karena beberapa alasan.

"Produk audio, video dan elektronika sangat berisiko tinggi karena mengandung tegangan listrik. Ini terkait dengan keselamatan pengguna," jelas Agus yang berkantor di Jl. Gatot Soebroto, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Hal lainnya, rendahnya mutu produk audio video dan elektronika yang beredar di pasaran.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini