TRIBUNNEWS.COM - Regulasi terkait produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah digaungkan bulan Juni 2018.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 15 tahun 2018.
Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian mengungkapkan Permen terbaru ini diundangkan pada 26 Juni 2018.
"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama 1 tahun ke depan. Pada Juni 2019 produk Audio Video dan Elektronika wajib memiliki SNI," ungkapnya dalam sosialisasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Agus menyebutkan penerapan kewajiban SNI ini dilakukan karena beberapa alasan.
"Produk audio, video dan elektronika sangat berisiko tinggi karena mengandung tegangan listrik. Ini terkait dengan keselamatan pengguna," jelas Agus yang berkantor di Jl. Gatot Soebroto, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Hal lainnya, rendahnya mutu produk audio video dan elektronika yang beredar di pasaran.