TRIBUNNEWS.COM- PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali recall R25 dan MT25.
Hal ini diketahui saat Yamaha membeberkan pengumuman terkait recall melalui website resminya.
Hal tersebut dilakukan untuk penggantian Hose Radiator dan Spring Torsion.
Namun, apa yang terjadi atau kendala apa yang muncul apabila komponen terkait tidak diganti.
Hukuman penjara juga bisa lho dikenakan, terhadap orang yang membuang sampah dari kendaraan. Aturannya ada pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 310 ayat 2,3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta. Karena sampah, pengendara lain bisa saja hilang konsentrasi. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler
"Jika Hose Radiator tidak diganti, bisa terjadi kebocoran cairan radiator," ucap M. Abidin, GM Aftersales & Motorsport PT YIMM.
Kebocoran pada cairan radiator memang bisa berbahaya bagi pengendara dan juga bagi mesin.
Jika cairan radiator tumpah saat bekerja dan mengenai anggota tubuh, bisa membuat luka bakar dikulit.
Maklum, cairan radiator ini bisa bersuhu sangat tinggi saat mesin bekerja.
Selain itu, kerusakan pada mesin juga bisa terjadi kalau sistem pendinginan tidak bekerja optimal.