TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta akan memasang stiker di kendaraan-kendaraan yang pajaknya belum dilunasi sang pemilik.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, kebijakan itu dirancang supaya pemilik kendaraan merasa malu belum membayar pajak.
"Efek jera jugalah kalau orang lihat enggak bayar pajak. Kalau pajak-pajak lain kan sudah, PBB atau restoran, reklame sudah (ada tandanya)," kata Robert dalam razia pajak kendaraan di Penjaringan, Rabu (21/11/2018).
Robert menyampaikan, pihaknya masih merumuskan aturan tersebut. Salah satu hal yang dibahas mengenai di bagian mobil mana stiker itu akan dipasang.
"Kita belum lakukan karena kita masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu. Kalau di bodi mungkin dia agak marah, mungkin kalau di kaca enggak," ujar Robert.
Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada akhir tahun nanti. Rencananya, pemasangan stiker akan dilakukan di mal-mal dan tempat keramaian lainnya.
Baca: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Warga Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor
Robert menyebut, petugas sudah dibekali sebuah aplikasi di telepon genggamnya supaya bisa mendeteksi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
"Semua sekarang kita sudah bawa, jadi dari jauh kita bisa cek ini bayar enggak. Ketik nomor polisi, enter, langsung keluar," kata Robert.