News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakai Lampu HID dan LED di Malaysia? Bisa Kena Sanksi Penjara

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi headlamp LED-HID mobil

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA- Penggunaan lampu berintensitas tinggi seperti HID (High-intensity-discharge) dan LED (Light-emitting-diode) pada kendaraan di jalan dilarang oleh Kementerian Transportasi Malaysia (20/11/2018).

Karena dianggap memiliki intensitas cahaya yang tinggi sampai tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan, sehingga berbahaya digunakan pada kendaraan di jalanan.

Lampu HID kerap bikin silau pengendara dari arah berlawanan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Anthony Loke, Menteri Transportasi Malaysia mengatakan, bagi yang kedapatan masih memakai HID sebagai headlamp mobil, bakal kena denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.

Ajegile! Ngeri banget dah tabrakannya. Yuk sob, tonton video menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #tabrakan #balapan #macaugp #crash #viral #videoviral #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini