TRIBUNEWS.COM - Banyak yang beranggapan bahwa jika pengendara motor telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), polisi tidak boleh menilang.
Kenapa begitu?
Alasannya, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.
Bukan PKB yang belum dibayar.
Di Malaysia Honda Vario 150 ini dijual seharga 7.19 ribu Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 25,028 juta. Sementara untuk warna Repsol edition harganya sedikit lebih mahal yakni seharga 7,39 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 25,72 juta. Yuk baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #honda #hondavario #hondavario150 #vario150 #variomalaysia #hondamalaysia #allnewvario #variobaru #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork
Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si menegaskan, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.