News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Kelemahan Penegakan Hukum Tilang Elektronik Versi YLKI

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor nekat menerabas lampu merah di perempatan Jalan Thamrin,Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menyambut baik penegakan hukum melalui sistem electronic traffic law enforcement ( E-TLE).

YLKI menilai adanya E-TLE bukan hanya akan mendorong prilaku positif berkendara, namun juga menghilangkan praktik suap menyuap dari oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas.

"Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Pada konteks pelayanan publik, E-TLE merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran resminya, Senin (26/11/2018).

Meski demikian, YLKI juga memberikan empat poin catatan terhadap penerapan E-TLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Keempatnya terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki E-TLE, yakni ; 

1. E-TLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), maka tidak akan terdeteksi.

Dan artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum.

Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta ?

2. Penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing).

Belum fiksnya teknologi E-LTE yang digunakan, keberlanjutan E-TLE bisa berhenti di tengah jalan.

Baca: Siap-siap kena E-Tilang Jika Langgar Lalu Lintas di Jakarta

3. Sebaiknya bank tempat pembayaran E-TLE bukan hanya BRI saja, tapi multi bank, dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.

4. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama.

Sebab surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.

Sebab sangat mungkin yang melakukan pelanggaran adalah si A (pemilik kendaran sekarang), tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama si B. Padahal yang melakukan pelanggaran rambu lalin adalah si A tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI Catat Ada Empat Kelemahan Tilang Elektronik" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini