TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Razia pengesahan surata tanda nomor kendaraan (STNK) yang digelar petugas gabungan Samsat Jakarta Barat dan kepolisian ditujukan untuk kendaraan-kendaraan yang belum membayar pajaknya.
Razia dilaksanakan di Jalan Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (28/11/2018) siang hari ini.
Dalam razia ini sempat menjaring mobil MINI Cooper yang diketahui menunggak pajak hingga Rp 30 juta.
Si pengendara mobil, Vina, mengaku jika dirinya tidak membayar pajak selama dua tahun dari 2017 hingga 2018.
Karena tidak bisa mengelak, Vina pun membayar secara tunai pajak tersebut di tempat.
Razia ini selain untuk menargetkan kendaraan-kendaraan yang belum membayarkan pajak juga karena mencari keberadaan mobil mewah yang belum terbayarkan pjakanya.
Seperti yang diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan "Razia ini merupakan kelanjutan razia Minggu lalu berkaitan dengan operasi mobil-mobil mewah atau mobil yang belum membayar pajak. Karena di sini informasi yang ada kendaraan kendaraan mewah berada di jalur ini."
Digelar selama 1 jam, dari pukul 10.00 hingga 11.00 setidaknya petugas gabungan menemukan 19 wajib pajak yang membayarkan pajak di tempat.
Bahkan penerimaan pajak dari razia tersebut mencapai sebesar Rp 60.423.600 dalam waktu sejam.
Diketahui kepolisian beberapa kali melakukan razia dengan didampingi pihak Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak di tempat razia. (Ilham/GridOto)