TRIBUNNEWS.COM - Gesits akhirnya resmi menjadi motor listrik nasional.
Hal ini didapat karena Kementerian Perindustrian memberikan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) untuk motor Gesits.
Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.
"Ya benar sekali, hal ini untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik roda dua dan merupakan yang pertama," kata Harjanto.