News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Kendaraan Rusak Karena Hujan Es, Seperti Ini Bisa Diklaim Asuransi Enggak?

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bongkahan hujan es

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Memasuki musim penghujan di sejumlah wilayah Indonesia seperti Ibu Kota Jakarta sempat mengalami fenomena hujan es.

Fenomena ini terjadi bersamaan dengan hujan deras yang disertai angin kencang.

Walau hanya terjadi dalam hitungan menit, tak jarang ditemukan es yang jatuh dalam ukuran cukup besar.

Berbicara masalah hujan es, ada potensi kerugian yang terjadi pada kendaraan.

AKP Sri Pamuncak menjelaskan, perpanjangan SIM dilakukan guna melihat kompetensi dan kondisi seseorang setelah 5 tahun memiliki SIM. Pasalnya kemampuan seseorang dalam berkendara tidak selalu konsisten seiring berjalannya waktu. Simak berita lengkap di GridOto.com (klik link di bio) #sim #akpsripamuncak #taatberkendara #kendaraan #lalulintas #satlantas #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Lantas, apakah kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh hujan es bisa dicover asuransi?

Tanny Megah Lestari, selaku Head Product Development Adira Insurance menjelaskan, hal itu tergantung dari produk asuransi yang dibeli.

Sebab kejadian seperti hujan es itu termasuk dalam kategori bencana alam.

"Lihat atau balik ke polisnya dulu, di situ tertulis di-cover atau enggak mengenai risiko terhadap itu (hujan es). Karena itu masuknya bencana alam," ujar Tanny, Sabtu (1/12/2018).

"Jika memang dipolisnya meng-cover, pasti kami akan absorb (terima klaimnya)," lanjutnya saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini