TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Mulai Senin hari ini (03/12/2018) Satlantas Polrestabes Semarang, mulai berlakukan sistem tilang elektronik sejalan dengan program Korlantas Polri.
Direncanakan akan diujicoba pada empat titik yang tersebar di pusat ibukota Jawa Tengah ini, sistem tilang yang menggunakan bukti rekaman kamera CCTV khusus.
Empat titik tersebut yakni pada Jalan Pahlawan (Simpang Polda Jateng), Jalan Tugumuda (Tugu Muda), Jalan Gajahmada (Simpang Manggala), dan Jalan Pandanaran (Simpang RRI).
Alasan dipilihnya empat titik area itu karena CCTV yang sudah terpasang di sanan memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan zooming dan capturing.