TRIBUNNEWS.COM- Penyalahgunaan izin keluar lapas Tubagus Chaeri Wardhana akhirnya dijabarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti yang diketahui, Wawan merupakan tahanan lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dengan menyuap Kalapas Sukamiskan Wahid Husein, Wawan bisa keluar masuk lapas.
Sebelum tertangkap jadi tahanan tipikor, KPK sudah menyita deretan kendaraan mewah milik Wawan.
BERITA REKOMENDASI