Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viar Q1 menjadi motor listrik pertama di Indonesia yang sudah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Corporate Manager PT Triangle Motorindo sebagai pemegang merek Viar Motor Indonesia, Deden Gunawan mengatakan bahwa biaya pajak tahunan motor listrik Q1 sebesar Rp 250 hingga 300 ribu.
"Sama saja cuma nanti di STNKnya saja agak berbeda, keterangannya bukan cc, kalau motor listrik jadi yang tertera daya listrik," ujarnya di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, (13/12/2018)
Nominal pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik tersebut, memiliki nominal gang hampir sama dengan kendaraan konvensional kelas 150cc saat ini.
Selain itu Deden menyebutkan, untuk biaya kelengkapan surat-surat merogoh kocek lebih kurang sebesar Rp 2 hingga 3 juta.
Baca: Baterai Motor Listrik Viar Q1 Bertahan Sampai 3 Tahun Pemakaian
Menurut dia, kendalanya pada biaya pembuatan surat ini yang menyebabkan harganya mahal.
"Sebenarnya kalau di luar negeri insentifnya sudah dari sana jadi malah lebih murah," ungkapnya.
"Kalau Pemerintah menunjang untuk penghematan energi melalui motor listrik, harusnya memberi insentif supaya lebih murah baru masyarakat merasa tertarik," lanjutnya.
Dirinya menceritakan, Viar Q1 merupakan motor listrik pertama yang telah memiliki STNK.
Dirinya berharap dengan adanya teman-teman yang sudah produksi motor listrik ya jadi ramai, sehingga marketnya kita bisa alihkan dari konvensional engine ke motor listrik.
"Untuk tahun depan, Pemprov sudah ada yang mulai memesan beberapa, ada juga dari BUMN, terus juga beberapa perusahaan pembangkit tenaga listrik itu sudah pakai kendaraan listrik," tutupnya.