TRIBUNNEWS.COM - Pelat nomor wajib digunakan pada kendaraan bermotor sebagai identitas kendaraan.
Biasanya pada kendaraan bermotor baru, pelat nomor memang tidak langsung didapat.
Beberapa orang sering mengakali dengan menggunakan pelat nomor palsu.
Namun ada efek ke depannya lho, jika coba-coba pakai pelat nomor palsu.
Kendaraan bermotor baru yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu, tidak sesuai dengan ketentuan dan bisa langsung ditilang.
Hal dikatakan langsung oleh, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
"Jika pakai pelat palsu kalau memang tidak terdaftar, pasti ditilang. Walaupun itu mobil baru kalau memang tidak ada suratnya," ujar Kompol Arif.
"Kalau memang belum terbit STNK-nya, kendaraan itu belum bisa digunakan. Kalau ada STNK-nya ya jelas tidak kena tilang. Syaratnya itu perlu STNK. Tapi jika tidak, bisa ditilang," bebernya.
Untuk diketahui, ada beberapa pelat nomor yang menjadi incaran polisi .
Ini dia daftar lengkapnya.