TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Republik Indonesia beberapa waktu lalu mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Dengan e-TLE, pelat nomor pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terpantau melalui kamera pengawas CCTV.
Terkait hal tersebut, sempat beredar wacana pergantian warna pelat nomor yang ada kini.
Pasalnya, pelat nomor berwarna dasar hitam sulit ditangkap pantauan CCTV.
Ditemui di Jakarta baru-baru ini, Kepala Korps Kepolisian Lalu Lintas, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, penggantian warna pelat nomor ternyata belum akan dilakukan.
"Bisa saja wacana atau analisa. Tapi, kesimpulannya seperti apa, untuk tahun ini belum, tahun depan juga belum (akan dilakukan)," ujar Irjen Andri di Jakarta (13/12/2018).
Baca: Daftar Lengkap Pelat Nomor yang Jadi Incaran Polisi
Menurut Andri, pergantian warna pelat nomor hitam masih membutuhkan waktu kajian.
"Itu kan wacana, tapi belum kami rencanakan. Akan kami lihat dulu hasil tangkapan kameranya seperti apa,” bilang Andri.
“Kalau memang hasil tangkapan kamera terhadap warna dasar pelat hitam baik, dengan kualitas kamera yang ada, saya rasa cukup," tutupnya.