TRIBUNNEWS.COM - Pengawalan polisi dengan mobil patroli sering kita lihat di jalanan.
Pasti banyak yang mengira jika pengawalan tersebut hanya untuk orang-orang penting saja, misal pejabat ataupun petinggi negara.
Namun ternyata, pengawalan tersebut tak terbatas hanya untuk petinggi negara saja.
Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengatakan pada dasarnya patwal polisi sama sekali tidak dipungut biaya.
"Untuk biaya enggak ada alias gratis," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Menurut Dedy, bentuk pengawalan menggunakan voorijder bukan hanya untuk mengawal pejabat atau tamu negara sekelas VIP.
Kata dia, masyarakat umum juga bisa mendapatkan fasilitas pengawalan dari voojrider.
Lalu bagaimana sih prosedur untuk meminta pengawalan?