News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perhatikan Hal Berikut Agar Motor Modifikasi Enggak Ditangkap Polisi

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yamaha Aerox hasil modifikasi Evi Tamala

TRIBUNNEWS.COM- Kegiatan modifikasi biasa dilakukan yang suka utak-atik motor agar tampilan atau performa jadi lebih kece.

Bahkan sekarang kegiatan yang terhitung hobi ini makin banyak yang menggemari.

Banyak alasannya selain karena hobi tadi juga karena sudah ada berbagai event dan kompetisi modifikasi.

Enggak heran di jalan raya sering ditemui kendaraan terutama motor yang hasil modifikasi.

Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.

Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.

Kepala Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.

"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Bisa nih jadi inspirasi modifikasi. Yuk simak berita otomotif menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #motor #motorbebek #supercub #thailand #builder #viral #videoviral #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini