TRIBUNNEWS.COM- Kegiatan modifikasi biasa dilakukan yang suka utak-atik motor agar tampilan atau performa jadi lebih kece.
Bahkan sekarang kegiatan yang terhitung hobi ini makin banyak yang menggemari.
Banyak alasannya selain karena hobi tadi juga karena sudah ada berbagai event dan kompetisi modifikasi.
Enggak heran di jalan raya sering ditemui kendaraan terutama motor yang hasil modifikasi.
Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.
Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.
Kepala Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.
"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.