TRIBUNNEWS.COM- Achmad Hilmi Hamdani seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakalan diadili bahkan didakwa masuk penjara.
Dirinya sebelumnya yang mengalami kecelakaan setelah ditabrak oknum marinir, Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.
Achmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.
Namun, ternyata Achmad didakwa meski telah ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).
Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.