News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Pengojek Online Didakwa Masuk Penjara Oleh Oknum Marinir

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online

TRIBUNNEWS.COM- Achmad Hilmi Hamdani seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakalan diadili bahkan didakwa masuk penjara.

Dirinya sebelumnya yang mengalami kecelakaan setelah ditabrak oknum marinir, Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.

Achmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.

Namun, ternyata Achmad didakwa meski telah ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).

Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Semoga bermanfaat sob. Jangan lupa ya, kunjungi selalu GridOto.com (klik link di bio) #sim #sima #simb1 #simb2 #simc #simd #polri #polantas #polisi #indonesia #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini