TRIBUNNEWS.COM - Kemajuan teknologi memang sudah tidak bisa kita elakkan, termasuk teknologi navigasi atau biasa kita GPS.
Dengan GPS, kita bisa lebih mudah untuk mencari alamat ataupun tempat yang ingin kita tuju.
Tinggal mencari tempatnya pada GPS, aplikasi pun langsung memberikan instruksi jalan kepada penggunanya.
Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan, tapi kalau tak cermat juga mengundang bahaya lho.
Terlalu sering melihat layar smartphone saat berkendara, tentu sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
“Sebenarnya jika tidak menganggu konsentrasi tidak masalah, asal jangan dikit-dikit lihat, itu yang bisa menyebabkan terganggunya konsentrasi,” Ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Bagi siapa yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti lho.