TRIBUNNEWS.COM- Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI, mengimbau untuk para pengendara mengutamakan aspek keselamatan ketika berkendara.
Salah satu yang dihimbau adalah untuk tidak menggunakan ponsel ketika berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.
Ditambah lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelarangan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).
"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.