News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara, Ini Komentar Menteri Perhubungan

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM- Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI, mengimbau untuk para pengendara mengutamakan aspek keselamatan ketika berkendara.

Salah satu yang dihimbau adalah untuk tidak menggunakan ponsel ketika berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.

Ditambah lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelarangan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).

"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menanggapi soal penggunaan GPS ketika berkendara. "Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1. Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019). Ingat yaa Sob, gunakan GPS saat setelah berhenti berkendara ya. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini