News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Dicatat, Seperti Ini Penggunaan GPS yang Dilarang Saat Berkendara

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara

TRIBUNNEWS.COM- Ternyata hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Menurutnya jika penggunaan GPS bisa menurukan konsentrasi pengemudi atau pengendara, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, peraturan penggunaan GPS tidak melarang pengemudi mobil atau pengendara motor untuk sama sekali tidak memakai teknologi tersebut.

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri (6/2/2019).

Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menanggapi soal penggunaan GPS ketika berkendara. "Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1. Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019). Ingat yaa Sob, gunakan GPS saat setelah berhenti berkendara ya. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini