TRIBUNNEWS.COM- Ternyata hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Menurutnya jika penggunaan GPS bisa menurukan konsentrasi pengemudi atau pengendara, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Namun, peraturan penggunaan GPS tidak melarang pengemudi mobil atau pengendara motor untuk sama sekali tidak memakai teknologi tersebut.
"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri (6/2/2019).
Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.