TRIBUNNEWS.COM - Polemik soal larangan menggunakan Global Positioning System (GPS) pada smartphone saat berkendara tengah hangat diperbincangkan belakangan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Road Safety Association (RSA) mengaku setuju dengan keputusan yang diambil MK.
Tetapi, dalam polemik GPS pada handphone ini, ada dua aspek yang menjadi sorotan RSA.
Pertama adalah mengakomodir arus teknologi informasi yang mempermudah pengendara, dan yang kedua faktor ketrampilan berkendara, dengan tetap menghargai aturan lalu lintas.
Karena dua faktor itu, RSA menilai GPS pada smartphone seharusnya tetap boleh digunakan, asalkan dengan cara yang benar.
Lalu bagaimana sih syarat yang benar ketika menggunakan GPS saat berkendara?