News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korlantas Polri: Belum Ada Kendaraan Listrik yang Melakukan Registrasi ke Polisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skutik Honda PCX Electric saat diluncurkan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu syarat kendaraan bermotor bisa berkeliaran di jalan raya, yaitu mengantongi izin atau teregistrasi oleh polisi. Wujudnya bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.

Selain kendaraan bermesin konvensional, mobil atau sepeda motor berbahan bakar bakar alternatif seperti hibrida hingga listrik pun harus memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri untuk kendaraan listrik belum ada yang mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident). Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan lain jalan dari Kementerian Perhubungan.

"Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar. Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kita baru bisa registrasi kendaraan listrik itu," ujar jenderal bintang dua itu saat berbincang dengan Kompas.com belum lama ini di kantor Korlantas Polri.

Refdi melanjutkan, untuk registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yang sudah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.

"Kalau listrik untuk menambah power seperti hibrida sudah, tetapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga," ucap Refdi.

Baca: Ketua Umum Perhimpunan Alumni 212 Slamet Maarif Dijerat Pasal Pelanggaran Kampanye

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pernah mengatakan bahwa ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

"Acuannya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Laporan: Aditya Maulana

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini