TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melarang sepeda listrik Migo berwarna kuning untuk beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini dinas perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman, Rabu (13/2).
Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala. Selain itu, Herman mengungkapkan, sepeda listrik Migo juga diketahui tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Baca: Sewa Motor Listrik Honda PCX Electric, Lebih Murah Daripada Cicilan PCX Versi Standar?
"Motor kan harus pakai pelat nomor kendaraan. Masa sepeda listrik itu enggak pakai pelat nomor. (Migo) itu kan sejenis motor tapi penggeraknya pakai listrik saja," ungkap Herman.
Oleh karena itu, ia mengimbau pemilik sepeda listrik Migo untuk mengoperasikan sepeda listrik itu di tempat rekreasi saja. "(Beroperasi) di tempat rekreasi aja kali ya," kata Herman. (Rindi Nuris Velarosdela)