News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Jitu dari Kemenhub Jika Ingin Gunakan GPS Agar Aman dari Tilang

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/2/2019). Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.

Pelarangan ini dilakukan karena bisa membahayakan pengendara motor sendiri.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.

Eitss! tidak semudah itu wahai sobatku. Baca berita lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #viral #videoviral #lawanarus #tilang #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH #goTH sc: @fakta.indo

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Menurut Budi, ada tips jitu agar penggunaan GPS masih tetap bisa dilakukan.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini