TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.
Pelarangan ini dilakukan karena bisa membahayakan pengendara motor sendiri.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.
Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.
Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
Menurut Budi, ada tips jitu agar penggunaan GPS masih tetap bisa dilakukan.
Kevin Anak Pak Usman Muncul, Minta YouTuber Hapus Konten Rumah Mewah Kumuh: Ayah Saya Baik-baik Saja
TERKUAK Sosok Ayah Kevin Istri Mariana Wanita 41 Tahun, Tak Setuju Anaknya Nikah Muda: Ia Baru Sunat
Reaksi Ibu Kevin Usai Tau Anaknya Harus Pisah Ranjang 2 Tahun: Kecewa Sih Padahal Anak Sudah Bahagia