TRIBUNNEWS.COM- Kehadiran dari tranportasi online khususnya taksi online, memang banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Karena hanya berbekal kemudahan pemesanan dan tarif yang lebih bersaing, taksi online menjadi primadona di kalangan masyarakat luas.
Apalagi kalau sobat ada yang ingin mencoba alih profesi sebagai sopir taksi online, bisa menguntungkan kalau pakai mobil pribadi.
Dengan memakai mobil pribadi, kamu bisa mendapatkan seluruh penghasilan tanpa dipotong setoran harian.
Menurut Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ditentukan bahwa kapasitan mesin minimal untuk taksi online adalah 1.000 cc.