TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) sebut alasan kenapa ojek online tidak bisa dikategorikan angkutan umum.
Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW menyebutkan ada beberapa aspek lain yang bisa jadi pertimbangan salah satunya yakni aspek keselamatan.
"Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," kata Edison di Jakarta, Rabu (20/2).
Angkutan umum hanya bisa digunakan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya ojol menjadi angkutan umum.
Akibat kegagalan penegakan hukum jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sebagai angkutan umum.
Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Bahkan pemerintah juga terseret dan dipaksa melanggar hukum.
"Yaitu upaya pemerintah untuk membuat regulasi pengaturan ojol yang direncanakan awal Maret ini akan diberlakukan," tegas dia.