News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Batalkan Pasal yang Atur Jam Kerja Ojek Online

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan razia terhadap pengendara ojek online yang parkir di bahu jalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya telah direncanakan.

Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.

"Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya," Jelas Budi ketika dihubungi, Jumat, (22/2).

Sebelumnya Kementrian Perhubungan merencanakan akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari.

Baca: Rencana Pemberlakuan Jam Kerja Ojek Online Akhirnya Dibatalkan

Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. "Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja," ujarnya.

Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan. "Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," Jelasnya.

Berita ini sudah  tayang di kontan berjudul Kemhub batalkan rencana jam kerja ojek online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini