News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Tips dari Polisi agar Bikin Permohonan Pembuatan SIM Lebih Cepat

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C secara normal, sebaiknya langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lantas hal apa yang perlu dilakukan untuk pertama kali membuat SIM?

Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun memberikan tipsnya.

"Yang perlu diperhatikan yaitu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan juga kompetensi yang harus dimiliki sebelum mengikuti ujian SIM," kata Kompol Fahri  di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Hanya saja, pemohon harus menyiapkan waktu, yaitu kurang lebih satu jam sampai proses mendapatkan SIM.

"Sekitar 60 menit dari mulai tahapan pendaftaran sampai dengan pengambilan SIM, namun waktu segitu apabila dinyatakan lulus ujian SIM," ungkap dia.

Baca: Pernah Nggak Lulus Uji SIM A, Begini Cerita Alinka Hardianti Ratu Drift Indonesia

Fahri mengatakan, biaya yang dikeluarkan pun tidak mahal, Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk IM C.

Ia juga menghimbau agar pemohon untuk tidak melalui calo, karena sekarang ini prosesnya cukup mudah dan praktis.

"Kami himbau kepada peserta uji SIM agar mengurus SIM tanpa melalui perantara/ calo , dan layaknya saat mau menghadapi ujian maka belajar dan berlatih lah terlebih dahulu," pesannya.

Kepada pemohon usahakan membawa pulpen atau pensil, karena dipergunakan untuk mengisi formulir pendaftaran.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Baru Pertama Bikin SIM, Ini Tips dari Polisi Supaya Cepat Dapat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini