News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaikindo Wait and See Keputusan Akhir soal PpnBM Mobil Listrik hingga 0 Persen

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20 Tahun SUV Mercedes-Benz Indonesia Presdir & CEO PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Roelof Lamberts (tengah), Deputy Director Sales Operation MBC Mercedes-Benz Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto (kiri) dan Deputy Director Marketing Hari Arifianto (kanan) saat merayakan 20 Tahun SUV Mercedes-Benz Indonesia dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (3/8). PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah meraih keberhasilan di enam bulan pertama tahun 2018 dengan meningkatkan penjualan unitnya menjadi 1.816 mobil penumpang. Pertumbuhan penjualan mobil penumpang ini didorong terutama oleh penjualan model-model seperti E-Class dan SUV. Oleh karena itu, Mercedes_Benz tetap menjadi merek premium terlaris di industri otomotif Indonesia. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribuneww.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunggu keputusan akhir pemerintah terkait perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Melalui skema baru ini, kendaraan dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida lebih rendah bisa diberikan insentif hingga 0 persen.

"Kami menunggu keputusan final dulu keluar atau tidak," kata Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (12/3/2019).

Jongkie menambahkan, pihaknya tidak keberatan jika skema baru itu diterapkan pada 2021 mendatang.

Menurutnya, penetapan PPn BM memang lebih cocok berdasarkan acuan kadar emisi, di mana kendaraan yang beremisi lebih rendah dikenakan pajak lebih murah.

"Industri otomotif kita juga perlu mengacu kepada standar emisi, dan kalau perpajakannya mengacu ke emisi kan jadi cocok," jelasnya.

Namun Jongkie belum bisa memastikan apakah skema baru itu bisa menguntungkan atau tidak. Dia sepakat bila intensif yang ditawarkan pemerintah berpotensi mendorong pelaku industri otomotif memproduksi mobil listrik.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat guna ntuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah.

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Dalam aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Maka di aturan baru nanti, penghitungan PPnBM-nya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Pengelompokan kapasitas mesin dalam aturan yang berlaku saat ini terdiri atas diesel yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 hingga 2.500 cc, hingga lebih dari 2.500 cc. Lalu, kapasitas mesin gasoline yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 - 2.500 - 3.000 cc, dan lebih besar dari 3.000 cc.

"Nanti dalam perubahannya hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyanu Indrawati, Senin (11/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini