TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) meresmikan dealer resmi untuk kendaraan penumpang dan niaga ringannya yang ke-129 di Indonesia berlokasi di wilayah Wiyung, Surabaya Barat, Senin (18/3/2019).
Dealer ini dikelola oleh PT Srikandi Diamond Indah Motors dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI bersama Hokwirman Bachtiar, Presiden Komisaris PT Srikandi Diamond Indah Motors.
Bagi grup Srikandi, ini merupakan menjadi dealer resmi Mitsubishi Motors yang ke-38 yang mereka operasikan di Indonesia dengan didukung fasilitas 3S (sales, service, and spare part) dan konsep identitas visual terbaru yang mengaplikasikan tagline “Drive Your Ambition”.
"MMKSI terus berusaha menghadirkan layanan penjualan maupun purnajual berstandar Mitsubishi Motors di seluruh wilayah Indonesia dan salah satunya dengan menghadirkan diler kami di area Wiyung ini. Dengan hadirnya diler ini, diharapkan dapat terus meningkatkan penjualan produk Mitsubishi Motors di Indonesia, khususnya di area Wiyung," ujar Irwan Kuncoro.
Wiyung dipilih karena merupakan kawasan di Surabaya Barat dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dengan dikelilingi kawasan perkantoran dan perumahan warga dengan kelas ekonomi menengah ke atas.
Baca: 700 Bikers 70 Klub Ramaikan Suzuki Night Ride di Kota Jogja
Ini menjadikan Wiyung menjadi salah satu area yang memiliki potensi pasar yang cukup baik bagi MMKSI ke depannya.
Dealer ini menempati lokasi di Jl. Raya Lidah Wetan No. 30A Surabaya dan dibangun di area seluas 2.325 m2 dengan total luas bangunan 4.382 m2 serta area showroom seluas 1.032 m2 dan area workshop 1.662 m2.
Dealer ini buka Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.30 serta Minggu pukul 09.00-15.00 WIB.
Dealer ini memiliki kapasitas perbaikan kendaraan hingga 85 kendaraan per hari yang ditunjang dengan 22 stall untuk fasilitas servis umum, 2 stall inspection line dan 4 stall Mitsubishi Quick Pit (MQP), layanan perbaikan dengan waktu kurang dari 60 menit khusus kendaraan penumpang dan niaga ringan.