TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan tanggapan terkait dengan terbitnya surat penolakan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasasi yang diajukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia.
AHM menyatakan akan menghormati keputusan MA. Namun, jika benar MA mengeluarkan keputusan tersebut, AHM akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," ungkap Ahmad Muhibbudin, Deputy Head of Corporate Communication AHM dalam pernyataan tanggapannya yang dikirim kepada Tribunnews malam ini, Senin (29/4/2019).
Muhibbudin menegaskan, AHM tetap pada sikap semula, yakni menolak tuduhan melakukan praktik kartel harga dalam penjualan skutik 110-125 cc di Indonesia.
Baca: Tolak Kasasi, MA Tetap Nyatakan Yamaha-Honda Bersalah di Perkara Kartel Harga Motor Skutik
Baca: Aksesoris Mitsubishi Xpander Paling Dicari Pengunjung di Lapak Otoproject
"Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami. Kami selama ini telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yg fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga," ungkap Ahmad Muhibbudin.
"Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," lanjut Ahmad Muhibbudin.
Baca: Mempercantik Tampilan All New Ertiga, Paket Pahe-nya Cuma Modal Rp 8 Jutaan, Hemat Rp 2,5 Juta!
Mengutip Kontan, situs resmi MA, Senin (29/4/2019) ini MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan AHM dan PT YIMM terkait perkara kartel penjualan skutik 110-125 cc di Indonesia.
Putusan MA tersebut diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permintaan peninjauan putusan KPPU yang diajukan Yamaha dan Honda.