News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emak-emak Gagal Terobos Palang Pintu Kereta Api Jadi Viral

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangapan viral video emak-emak terobos palang kereta api

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video kecelakaan lalu lintas tengah viral di media sosial, Selasa (30/4/2019).

Dalam video tersebut memperlihatkan sebuah kondisi perlintasan kereta api yang dikatakan berada di wilayah Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Perlintasan kereta tersebut ramai dengan kendaraan yang berusaha melintas meskipun palang kereta sudah tertutup yang menandakan kereta akan lewat.

Video kemudian beralih pada pengendara ibu-ibu naik motor yang berusaha melewati hadangan palang kereta tersebut.

Ibu itu mencoba mengangkat palang tersebut menggunakan satu tangan sembari mengoperasikan sepeda motornya.

Namun belum sempat melewati rel, pengendara tersebut justru terjatuh karena tertimpa palang kereta dengan tas berisi belanjaan ikut terjatuh.

Warganet yang melihat video ini memberikan beragam komentar. Sebagian besar memang menyalahkan ibu pengendara motor yang tidak bersabar menunggu kereta api yang lewat.

Meski korban berhasil mengambil perhatian warganet, ada yang perlu dikritisi terkait keselamatan berkendara di jalan.

Ini terlihat dari banyaknya pengendara yang tidak mengindahkan peringatan perlintasan kereta api dalam video tersebut.

Kondisi ini mengingatkan pada sudut pandang yang pernah diungkapkan pemerhati keselamatan dan juga Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan, Edo Rusyanto.

“Ini terjadi karena kesadaran untuk memprioritaskan keselamatan saat berlalu lintas jalan masih kurang. Ini menjadi permasalahan mulai dari gesekan sosial sampai kecelakaan lalu lintas,” ucap Edo.

Edo mengungkapkan, jalan pintas masih dipilih pengguna jalan. Ini dilakukan tanpa melihat resiko termasuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca: Antrean Warga Demi Stempel Heisei Terakhir di Stasiun Kereta Api Kota Kumamoto Jepang

Perilaku ini juga terjadi akibat tingginya populasi kendaraan bermotor yang berdampak pada kemacetan dan memicu pemikiran ingin menang sendiri.

Aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296.

Pada pasar 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi yang melanggar, seperti tercantum pada pasar 296, akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Ibu-ibu Terobos Palang Pintu Kereta Api ".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini