News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AHM Tak Menyangka, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Kartel Harga Jual Skutik

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Marketing PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan terkejut Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaannya terkait dengan putusan MA terkait kasus kartel harga jual skutik kelas 110 cc- 125 cc yang melibatkan AHM dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

"Sama sekali diluar perkiraan kami, bahwa ternyata MA menolak kasasi yang kami ajukan. Kami dari sejak awal merasa yakin MA akan mendukung dan mengabulkan kasasi yang kami ajukan. Karena fakta sebenar-benarnya yang ada, kami tidak melanggar dan kami selalu taat pada segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Thomas Wijaya, DIrektur Marketing AHM dalam pernyataannya kepada Tribunnews.

Thomas Wijaya menilai, keputusan MA tersebut tidak tepat karena tidak hanya merugikan perusahaannya tapi juga sangat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini kami berhasil mengembangkan usaha hingga dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak," kata Thomas.

Dia menambahkan, keberhasilan tersebut bisa diraih karena selama ini manajemen dan karyawan AHM bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Thomas menambahkan, kontribusi AHM kepada bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktivitas sosial yang dijalankan selama ini tidak akan bisa bergulir jika kami melaksanakan usaha dengan niat buruk melanggar undang-undang, seperti yang dituduhkan KPPU.

Baca: All New Ertiga Minor Change Nongol di Arena Test Drive Telkomsel IIMS 2019

Meski begitu, Thomas menegaskan, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum lainnya terkait penolakan MA ini.

"Kami akan tetap menggunakan hak hukum kami untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya," kata Thomas WIjaya.

Mengutip situs resmi MA, Senin (29/4/2019) ini MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan AHM dan PT YIMM terkait perkara kartel penjualan skutik 110-125 cc di Indonesia.

Putusan MA tersebut diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permintaan peninjauan putusan KPPU yang diajukan Yamaha dan Honda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini