TRIBUNNEWS.COM - Sudah hal umum, hampir di setiap pinggir jalan kalian menjumpai pedagang bensin eceran.
Ada yang dijual botolan, bahkan ada juga yang dijual di dispenser atau sering disebut pertamini.
Nah kali ini ada info menarik nih terkait pedagang bensin eceran.
Pedagang bensin eceran sekarang tak bisa main-main lagi untuk berpikir mengoplos bensin dengan jenis lainnya.
Bagi pedagang benson yang nakal, bakal siap-siap kena denda dan penjara.
Dendanya enggak tanggung-tanggung, Rp 60 miliar! atau penjara 6 tahun.
Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.