News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Salah, Kredit Kendaraan Ternyata Beda dengan Leasing Kendaraan

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani pelanggan terkait pengajuan pembiayaan mobil baru di counter Tunas Toyota, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016). Pengajuan pembiayaan mobil baru melalui Mandiri Tunas Finance hingga September 2016 tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp 13,4 triliun, tumbuh 12% dibanding periode yang sama tahun 2015. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisa dibilang sekitar 70% pembeli kendaraan baru dilakukan dengan kredit. Banyak yang bilang kredit lewat perusahaan leasing.

Istilah leasing ini memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.

Meski tingginya angka kredit kendaraan dan ramainya orang memperbincangkan leasing, tetapi masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah ini.

Banyak yang menggangap finance company atau lembaga pembiayaan itu lembaga leasing.

Padahal leasing itu adalah salah satu bentuk produk dari pembiayaan. Leasing itu sebenarnya tidak sama dengan kredit.

Secara harafiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan.

Leasing sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha.

Jadi leasing adalah kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Suasana IIMS 2019 (Tribunnews.com)

Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.

Dalam perkembagannya, istilah leasing ini ternyata banyak yang diartikan dengan pemahaman yang salah.

Ini karena banyak diantara masyarakat yang mengartikan bahwa leasing adalah kredit.

Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah atau tidak sesuai. Yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau Down Payment.

Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan uang muka 25-30%.

Lalu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan hal tersebut diatas.

Namun kenyataannya penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran.

Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit. Jangan sampai salah kaprah ini ikut terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.

Aturan Main OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan main baru bagi industri pembiayaan.

Salah satu yang diatur adalah pembatasan pemberian komisi dan insentif lain ke diler kendaraan. 

Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insetif lebih dari 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.

Insentif yang bisa diberikan multifinance sendiri bukan cuma soal komisi. Namun juga insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, serta pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akusisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.

Baca: Beli Mobil Suzuki Selama Pameran, Gratis Cicilan 2 Bulan dari Leasing Suzuki Finance

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, melalui aturan ini akan mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan.

"Pembayaran komisi yang terlalu besar akan membebani dan merugikan konsumen berupa bunga kredit yang tinggi. Ini tidak menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan multifinance,"kata Suwandi, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, OJK tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi.

Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5 persen. 

Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan. "Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan.

Baca: BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit Agar Perhatikan Masalah Akreditasi

Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.

Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha.

Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah. (gridoto/kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini