TRIBUNNEWS.COM- Jagat media sosial kembali dibuat heboh dengan video yang menampilkan Toyota Innova dengan memasang stiker betuliskan Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis di kaca belakang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemasangan stiker Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis merupakan pelanggaran hukum pidana umum.
Menurut Nasir, pihaknya hanya berwenang menilang karena masa berlaku SIM pengemudi tersebut telah habis sejak 2014.
"Untuk (pemasangan) stiker ke ranah hukum pidana umum ahlinya," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau masyarakat untuk menghindari pemasangan stiker yang memuat konten provokatif.
"Ya kalau sifatnya memprovokasi, stiker itu ya enggak boleh dong. Mau siapa saja (yang memasang) ya itu enggak boleh. Marilah kita ciptakan suasana yang kondusif, ciptakan (suasana) persaudaraan saja," katanya.
Sebelumnya, video viral yang diunggah oleh akun @jadetabek.info menunjukkan mobil berstiker tersebut yang ditilang aparat kepolisian.